RESENSI BUKU MEMPERKUAT & MEMPERTAHANKAN KPK
KORUPSI MENUJU HILANGNYA INDONESIA DARI PETA DUNIA
RESENSI BUKU MEMPERKUAT & MEMPERTAHANKAN KPK
Judul
yang saya buat bisa jadi terdengar fantastis dalam konotasi negatif. Sangat
berlebihan. Tapi, apalah artinya ‘terdengar berlebihan’
jika nyatanya memang ancaman mematikan yang kita harus hadapi jika tidak serius
dalam melawan korupsi?
Mematikan
di sini tentu bukan hilang nyawa kita, nyawa rakyat Indonesia. Hilang di sini
adalah hilangnya Indonesia sebagai Negara dari peta dunia. Mengapa bisa
demikian? Bukankah perang yang bisa menyebabkan hilangnya sebuah Negeri? Memang
iya, tapi Indonesia tidak sedang berperang. Indonesia sedang menghadapi musuh
dalam selimut yang lebih kuat daya bunuhnya daripada musuh penjajah dari luar
negeri sana. Bagaimana saya bisa tahu kalau korupsi, bahaya, dan akibatnya bisa
menyebabkan hancurnya sebuah Negara? Dari bunga rampai yang disampaikan oleh
para Guru Besar dari berbagai Universitas di seluruh Indonesia dalam buku
Memperkuat dan Mempertahankan KPK yang digagas oleh Indonesia Corruption Watch
(ICW).
“…Ancaman yang paling berbahaya
terjadap eksistensi negara kita sekarang adalah ketidakadilan dan lemahnya
penegakan hukum. Lemahnya pengakan hukum karena maraknya korupsi di negara
tercinta ini…” (Moh. Mahfud MD - hal 83)
Para Guru Besar, Korupsi, dan KPK
Mengapa
pendapat, opini, dan catatan para Guru Besar ini begitu penting sebagai salah
satu kekuatan yang mendukung lembaga yang bertugas melawan dan menghilangkan
korupsi, KPK? Karena para Guru Besar ini adalah sedikit dari barisan yang
berpengaruh yang berada di belakang KPK dan mendukung sepak terjangnya. Karena
para Guru Besar ini menjadi bagian dari pendidikan yang mempunyai faktor
penting dalam regenerasi sebuah bangsa. Sebuah masyarakat. Indonesia. Karena
para Guru Besar adalah orang-orang pandai dan berilmu yang tidak hanya
menyampaikan pendapat sebatas kepentingan yang dibela dan suara hati nurani
saja. Para Guru Besar punya data dan ilmu yang menjadi landasan kuat dan
sahihnya sikap dan pemikiran mereka mengapa korupsi harus dilawan dan salah
satunya adalah dengan berdiri di belakang dan bersama KPK. Dari para Guru Besar
inilah juga sikap dan pemikiran pro KPK akan menjadi contoh dan pembelajaran
bagi murid-muridnya yang diharapkan menjadi inspirasi dan diikuti, menjadi
dasar mental anak didiknya untuk tidak korup, tidak serakah ketika kelak
menjadi apapun mereka bagi bangsa ini. Dari kumpulan catatan para Guru Besar
ini pula, saya, Anda, dan kita semua menjadi tahu bahwa korupsi telah menjadi
marabahaya dan cilaka yang sungguh maha pol.
Bahaya, Kerusakan, dan Akibat
Fatal dari Korupsi bagi Indonesia
Apa
yang kita tahu selama ini tentang betapa nista dan buruknya korupsi bagi bangsa
dan rakyatnya? Ketidakadilan? Kemiskinan? Kepentingan umum terlantarkan? Uang
negara hilang dan lenyap di kantong-kantong pribadi para koruptor? Itu benar
adanya. Tapi, saya yakin, pengetahuan kita akan seriusnya bahaya korupsi sama
dengan pengetahuan kita akan bahaya pemanasan global. Kita tahu itu bahaya dan
mengancam, tapi kita tidak pernah benar-benar menghayati dan menyeriusi bahwa
ini adalah urusan keberlangsungan suatu generasi. Urusan eksistensi dan
kepunahan suatu bangsa. Bahaya yang pol dan pada akhirnya akan menghancurkan
semua tanpa menyisakan apapun bahkan bagi pelaku korupsi itu sendiri.
Dari 13 Guru
Besar (diantaranya juga Profesor, Rektor, Pengamat, hingga Pejabat di Pemerintahan
dan departemen tertentu) yang menulis di buku ini, saya justru merasa
terbukakan mata dan hati untuk menyadari besarnya ancaman dan bahaya yang
menanti kita. Bukan semata diingatkan untuk tetap mengawal dan menjaga KPK dari
intervensi manapun, tapi justru dampak dan akibat korupsi itu sendiri. Ini
karena paparan yang terdapat di tulisan para Guru Besar ini.
Di
bawah ini adalah beberapa poin yang paling mengena di hati saya.
1].
Korupsi menahan bahkan bisa jadi menutup perubahan (disruption) menuju
peningkatan dan perbaikan sistem politik.
Kita
tidak akan pernah merasakan sistem politik dengan para pejabat yang bersih,
jujur, dan benar-benar bekerja untuk rakyat dan bangsa. Kenapa? Ya, karena para
elit politik (yang biasanya pemain lama) tak mau perubahan itu, kalau artinya
ambisi, cita-cita, dan keserakahan mereka harus dikorbankan. Politikus baru
yang bersih, jujur, dan bekerja keras akan dijegal. Kalau masih lolos dan
berhasil meraih dukungan karena menunjukkan kinerja baik, akan difitnah, dijebak,
dan lainnya dengan tujuan menghentikannya. Masih tidak percaya? Sudah ada
contoh kasusnya, kok! Kalau ditanya kasus apa? Sangat sulit untuk tidak
menjawab, “ya, kasus Ahok, lah!”.
2].
Korupsi di lembaga atau institusi yang vital bagi Negara ini tentu akan membawa
dampak kerusakan yang sifatnya keseluruhan.
Mulai
dari lembaga yang mempunyai wewenang tertinggi dalam membuat Undang Undang,
yaitu MPR, DPR, dan Presiden. Ketiganya ini harus bebas dan bersih dari korupsi
juga dari kepentingan yang koruptif dari partai yang dominan mempengaruhi
proses pengambilan keputusan. Bayangkan saja kalau DPR-nya korup, UU yang
dibuat tentulah yang akan memberikan ruang atau kemudahan untuk terus
lestarinya praktik korupsi. Atau, bukannya tidak mungkin, DPR justru
mengintervensi dan melemahkan semua pihak yang bekerja mencegah dan
menghentikan korupsi. Karena itulah yang terjadi dengan upaya DPR mengerdilkan
wewenang KPK melalui niatan dan rencana perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2016 lalu. Untung saja, itu belum terjadi. Salah satu
penyebabnya adalah surat para Guru Besar ini kepada Presiden dan DPR yang
meminta agar KPK jangan sampai diganggu lewat jalan apapun.
3].
Korupsi dalam kepolisian RI bukan soal penyelewengan bajet, tapi juga
memberikan kesempatan bagi para penjahat untuk lolos dari jeratan hukum.
Kasus
polisi korup adalah contoh korupsi pada jabatan yang dilindungi hukum. Artinya,
tindakan itu bisa dilihat, dirasakan, tapi sulit dibuktikan. Maklum saja, para
aparat kepolisian yang korupsi itu ‘kan paham hukum. Mereka tahu lika-liku
untuk lolos dari jeratan hukum. Bahkan, bentuk korupsinya bukan sebatas penyalahgunaan
dana saja. Yang paling mengerikan justru berupa suap dari pihak tertentu yang
tujuan meminta kerjasama polisi untuk menghilangkan atau mengubah atau
memodifikasi barang bukti. Tujuan akhirnya memang agar hukum atau proses
peradilan tidak berjalan semestinya. Polisi dapat bayaran, si peminta bantuan
lolos dari jeratan hukum. Kalau semua penjahat bisa melakukan ini dan selalu
ada polisi yang ‘melayaninya’, alamak… Bisa-bisa kita hidup dengan para
penjahat yang berkeliaran bebas di lingkungan kita. Sungguh menakutkan!
4].
Korupsi di bidang pendidikan, bukan hanya soal dana BOS atau lainnya, tapi soal
melahirkan generasi yang korup.
Dalam
10 tahun, kerugian negara akibat korupsi di dunia pendidikan adalah sekitar
Rp1,3 trilyun. Bentuk korupsinya macam-macam, mulai dari pemotongan BOS
(Bantuan Operasional Sekolah), BOPTN, dana riset, dana-dana lainnya, hingga
penggunaan dan operasional tata kelola sekolah dan terutama di universitas.
Sekarang ini, dengan status otonomi, universitas mempunyai aturan sendiri dalam
mengelola keuangannya. Tanpa mengutamakan prinsip akuntabilitas dan
transparansi, apalagi dengan dana publik sebagai salah satu pemasukan
utamanya, tata kelola keuangan
universitas berisiko menjadi ladang korupsi.
Itu
bentuk praktiknya. Yang lebih utama adalah jika korupsi telah dilakukan oleh
pelaku pendidikan, maka artinya korupsi ini juga yang akan ditiru oleh stakeholders
pendidikan. Ini artinya, peserta didik alias murid dan mahasiswa, akan terbiasa
dengan perilaku korupsi. Tidak ada lagi keteladanan yang bisa diambil.
Kejujuran, integritas, dan kerja keras akan kehilangan dasar spiritualitasnya.
Apakah ini generasi yang kita inginkan untuk meneruskan perjalanan bangsa ini?
4].
Korupsi mengurangi pertumbuhan ekonomi.
Setiap
kenaikan 1% level korupsi sama dengan mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar
0,72%. Korupsi juga memicu instabilitas politik sebesar 53%, menurunkan
investasi sekitar 22%, dan penurunan produktivitas suatu negara sebesr 9,7%
(MO-2001).
Korupsi
akan memberikan dampak negatif pada pembangunan ekonomi, juga non ekonomi.
Secara makro ekonomi, korupsi bisa menimbulkan krisis perbankan, inflasi,
inklusi keuangan, minat investasi menurun, kualitas proyek pembangunan rendah
mutu, dan sulitnya menyusun investasi. Korupsi juga membuat investasi
pendidikan turun, kualitas SDM menurun, tingkat kematian balita dan kurang gizi
menjadi tinggi, angka drop out juga tinggi (Gupta el al-2002).
5].
Korupsi kekayaan sumber daya alam menghancurkan dan menghilangkan lahan.
Kebijakan
pengelolaan hutan dan kekayaan di Indonesia juga punya catatan yang
mengkhawatirkan. Dalam 25 tahun, negara telah kehilangan 42,35 juta hektar
hutan alam tropis dalam hutan produksi beserta kekayaan biodiversitasnya. Ini
berawal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di pengelolaan aset kehutanan
tidak memiliki batas areal kerja yang definitif. Kok bisa? Bisa, karena sejak
awal urusan perizinan perusahaan-perusahaan ini telah disusupi aksi penyuapan
dan pemerasan. Jumlahnya besar, ratusan juta hingga milyaran. Tapi, yang lebih
menyedihkan adalah bukan soal uangnya, melainkan eksploitasi hutan alam secara
berlebihan yang dilakukan perusahaan sebagai kompensasi pengeluaran biaya (suap
dan pemerasan) mereka. Eksploitasi ini ilegal. Ini artinya hasil eksploitasi perusahaan
tersebut tidak masuk sebagai pendapatan non pajak (PNBP) bagi negara.
Bayangkan, negara kehilangan pemasukan (yang ini angkanya hingga trilyunan),
hutan kita habis dieksploitasi, disisakan yang sudah rusak dan habis
potensinya. Perusahaan berpindah mencari lahan sumber daya alam yang baru,
sementara pejabat terkait perizinan mengantongi uang suapnya. Keduanya
sama-sama terlibat praktik korupsi tapi sama-sama lolos dari jeratan hukum.
Benar-benar sebuah siklus mimpi buruk. Mengerikan.
Korupsi
musuh bersama, harus dilawan bersama
Poin-poin
di atas adalah sekiranya bahaya dan ancaman yang bisa saya simpulkan dari
paparan tulisan para Guru Besar. Sekali lagi, jujur, buat saya, itu sangat
mencengangkan. Korupsi tidak saja merugikan negara dan bangsa dengan banyaknya
uang yang hilang melayang dan lenyap dengan sia-sia. Bukan hanya soal uang dan
kekayaan yang seharusnya bisa untuk membangun dan mengembangkan negara ini,
membantu rakyat yang seharusnya dibantu dan dinaikkan derajat dan kesejahteraan
hidupnya. Korupsi akibat kehilangan kekayaan materiil memang sungguh merugikan.
Tapi, dampak korupsi yang sifatnya non materiil juga sangat menggetarkan hati.
Sungguh menakutkan. Efek praktik dan budaya korupsi akhirnya bisa merusak
generasi suatu bangsa. Memunahkan rakyatnya, dan tidak mustahil kemudian
memusnahkan negerinya. Jika korupsi tidak dilawan dan dihentikan dengan serius
dan sungguh-sungguh, maka bisa jadi Indonesia tidak ada lagi. Habis dikalahkan
korupsi, terhapuskan dari peta dunia.
Karenanya,
melawan korupsi dengan salah satunya menjaga, mengawal, memperkuat, dan
mempertahankan KPK, adalah tugas kita semua sebagai bangsa Indonesia. Bukan
semata tugas para Guru Besar yang menulis di buku ini saja, melainkan kita
semua. Saya. Anda. Kita semua. Sudah cukup saya dibuat ngeri dan ketakutan
dengan dampak lebih jauh dan yang akan datang dari korupsi lewat paparan buku
ini. Mata, hati, dan pikiran saya seperti dibukakan lebih lebar lagi untuk
semakin mematrikan bahwa korupsi adalah musuh besar yang harus dilawan dan
dihilangkan. Siapapun yang berniat dan akan melakukan tindakan korupsi, harus
dijegal dan dihentikan. Bukan sebaliknya.
Bagi
saya, buku ini menjadi peringatan. Saya harus menjadi bagian dari mereka yang
selalu berada di garda depan dan belakang dalam menjaga KPK. Selain itu, saya
juga merasa harus menjadi seseorang yang jujur, bersih, dan berintegritas. Saya
harus menjadi generasi yang bukan warisan dari mereka yang korupsi. Saya harus
menjadi generasi bersih dan percaya pada kerja keras, buka suap dan memeras.
Ini agar generasi di bawah saya dan seterusnya bisa meneladani dan mewarisi
itu, bukan sebaliknya. Ini agar bangsa dan negara Indonesia masih akan tetap
ada seterusnya.
Seperti
kata Rektor Universitas Paramadina juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia, Firmanzah, bahwa upaya memberantas korupsi bukan hanya
tanggung jawab dan tugas KPK, tapi semua elemen bangsa perlu berkontribusi.
Demi cita cita besar kemerdekaan Indonesia yang ingin mewujudkan masyarakat
adil, makmur, merata, dan berdaya saing bisa terwujud.
-Rr-
Komentar
Posting Komentar