RESENSI BUKU MEMPERKUAT & MEMPERTAHANKAN KPK

KORUPSI MENUJU HILANGNYA INDONESIA DARI PETA DUNIA
RESENSI BUKU MEMPERKUAT & MEMPERTAHANKAN KPK
Judul yang saya buat bisa jadi terdengar fantastis dalam konotasi negatif. Sangat berlebihan. Tapi, apalah artinya ‘terdengar berlebihan’ jika nyatanya memang ancaman mematikan yang kita harus hadapi jika tidak serius dalam melawan korupsi?

Mematikan di sini tentu bukan hilang nyawa kita, nyawa rakyat Indonesia. Hilang di sini adalah hilangnya Indonesia sebagai Negara dari peta dunia. Mengapa bisa demikian? Bukankah perang yang bisa menyebabkan hilangnya sebuah Negeri? Memang iya, tapi Indonesia tidak sedang berperang. Indonesia sedang menghadapi musuh dalam selimut yang lebih kuat daya bunuhnya daripada musuh penjajah dari luar negeri sana. Bagaimana saya bisa tahu kalau korupsi, bahaya, dan akibatnya bisa menyebabkan hancurnya sebuah Negara? Dari bunga rampai yang disampaikan oleh para Guru Besar dari berbagai Universitas di seluruh Indonesia dalam buku Memperkuat dan Mempertahankan KPK yang digagas oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“…Ancaman yang paling berbahaya terjadap eksistensi negara kita sekarang adalah ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum. Lemahnya pengakan hukum karena maraknya korupsi di negara tercinta ini…” (Moh. Mahfud MD - hal 83)

Para Guru Besar, Korupsi, dan KPK
Mengapa pendapat, opini, dan catatan para Guru Besar ini begitu penting sebagai salah satu kekuatan yang mendukung lembaga yang bertugas melawan dan menghilangkan korupsi, KPK? Karena para Guru Besar ini adalah sedikit dari barisan yang berpengaruh yang berada di belakang KPK dan mendukung sepak terjangnya. Karena para Guru Besar ini menjadi bagian dari pendidikan yang mempunyai faktor penting dalam regenerasi sebuah bangsa. Sebuah masyarakat. Indonesia. Karena para Guru Besar adalah orang-orang pandai dan berilmu yang tidak hanya menyampaikan pendapat sebatas kepentingan yang dibela dan suara hati nurani saja. Para Guru Besar punya data dan ilmu yang menjadi landasan kuat dan sahihnya sikap dan pemikiran mereka mengapa korupsi harus dilawan dan salah satunya adalah dengan berdiri di belakang dan bersama KPK. Dari para Guru Besar inilah juga sikap dan pemikiran pro KPK akan menjadi contoh dan pembelajaran bagi murid-muridnya yang diharapkan menjadi inspirasi dan diikuti, menjadi dasar mental anak didiknya untuk tidak korup, tidak serakah ketika kelak menjadi apapun mereka bagi bangsa ini. Dari kumpulan catatan para Guru Besar ini pula, saya, Anda, dan kita semua menjadi tahu bahwa korupsi telah menjadi marabahaya dan cilaka yang sungguh maha pol. 

Bahaya, Kerusakan, dan Akibat Fatal dari Korupsi bagi Indonesia
Apa yang kita tahu selama ini tentang betapa nista dan buruknya korupsi bagi bangsa dan rakyatnya? Ketidakadilan? Kemiskinan? Kepentingan umum terlantarkan? Uang negara hilang dan lenyap di kantong-kantong pribadi para koruptor? Itu benar adanya. Tapi, saya yakin, pengetahuan kita akan seriusnya bahaya korupsi sama dengan pengetahuan kita akan bahaya pemanasan global. Kita tahu itu bahaya dan mengancam, tapi kita tidak pernah benar-benar menghayati dan menyeriusi bahwa ini adalah urusan keberlangsungan suatu generasi. Urusan eksistensi dan kepunahan suatu bangsa. Bahaya yang pol dan pada akhirnya akan menghancurkan semua tanpa menyisakan apapun bahkan bagi pelaku korupsi itu sendiri. 

Dari 13 Guru Besar (diantaranya juga Profesor, Rektor, Pengamat, hingga Pejabat di Pemerintahan dan departemen tertentu) yang menulis di buku ini, saya justru merasa terbukakan mata dan hati untuk menyadari besarnya ancaman dan bahaya yang menanti kita. Bukan semata diingatkan untuk tetap mengawal dan menjaga KPK dari intervensi manapun, tapi justru dampak dan akibat korupsi itu sendiri. Ini karena paparan yang terdapat di tulisan para Guru Besar ini.
Di bawah ini adalah beberapa poin yang paling mengena di hati saya.


1]. Korupsi menahan bahkan bisa jadi menutup perubahan (disruption) menuju peningkatan dan perbaikan sistem politik.
Kita tidak akan pernah merasakan sistem politik dengan para pejabat yang bersih, jujur, dan benar-benar bekerja untuk rakyat dan bangsa. Kenapa? Ya, karena para elit politik (yang biasanya pemain lama) tak mau perubahan itu, kalau artinya ambisi, cita-cita, dan keserakahan mereka harus dikorbankan. Politikus baru yang bersih, jujur, dan bekerja keras akan dijegal. Kalau masih lolos dan berhasil meraih dukungan karena menunjukkan kinerja baik, akan difitnah, dijebak, dan lainnya dengan tujuan menghentikannya. Masih tidak percaya? Sudah ada contoh kasusnya, kok! Kalau ditanya kasus apa? Sangat sulit untuk tidak menjawab, “ya, kasus Ahok, lah!”.

2]. Korupsi di lembaga atau institusi yang vital bagi Negara ini tentu akan membawa dampak kerusakan yang sifatnya keseluruhan.
Mulai dari lembaga yang mempunyai wewenang tertinggi dalam membuat Undang Undang, yaitu MPR, DPR, dan Presiden. Ketiganya ini harus bebas dan bersih dari korupsi juga dari kepentingan yang koruptif dari partai yang dominan mempengaruhi proses pengambilan keputusan. Bayangkan saja kalau DPR-nya korup, UU yang dibuat tentulah yang akan memberikan ruang atau kemudahan untuk terus lestarinya praktik korupsi. Atau, bukannya tidak mungkin, DPR justru mengintervensi dan melemahkan semua pihak yang bekerja mencegah dan menghentikan korupsi. Karena itulah yang terjadi dengan upaya DPR mengerdilkan wewenang KPK melalui niatan dan rencana perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016 lalu. Untung saja, itu belum terjadi. Salah satu penyebabnya adalah surat para Guru Besar ini kepada Presiden dan DPR yang meminta agar KPK jangan sampai diganggu lewat jalan apapun.

3]. Korupsi dalam kepolisian RI bukan soal penyelewengan bajet, tapi juga memberikan kesempatan bagi para penjahat untuk lolos dari jeratan hukum.
Kasus polisi korup adalah contoh korupsi pada jabatan yang dilindungi hukum. Artinya, tindakan itu bisa dilihat, dirasakan, tapi sulit dibuktikan. Maklum saja, para aparat kepolisian yang korupsi itu ‘kan paham hukum. Mereka tahu lika-liku untuk lolos dari jeratan hukum. Bahkan, bentuk korupsinya bukan sebatas penyalahgunaan dana saja. Yang paling mengerikan justru berupa suap dari pihak tertentu yang tujuan meminta kerjasama polisi untuk menghilangkan atau mengubah atau memodifikasi barang bukti. Tujuan akhirnya memang agar hukum atau proses peradilan tidak berjalan semestinya. Polisi dapat bayaran, si peminta bantuan lolos dari jeratan hukum. Kalau semua penjahat bisa melakukan ini dan selalu ada polisi yang ‘melayaninya’, alamak… Bisa-bisa kita hidup dengan para penjahat yang berkeliaran bebas di lingkungan kita. Sungguh menakutkan!

4]. Korupsi di bidang pendidikan, bukan hanya soal dana BOS atau lainnya, tapi soal melahirkan generasi yang korup.
Dalam 10 tahun, kerugian negara akibat korupsi di dunia pendidikan adalah sekitar Rp1,3 trilyun. Bentuk korupsinya macam-macam, mulai dari pemotongan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOPTN, dana riset, dana-dana lainnya, hingga penggunaan dan operasional tata kelola sekolah dan terutama di universitas. Sekarang ini, dengan status otonomi, universitas mempunyai aturan sendiri dalam mengelola keuangannya. Tanpa mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi, apalagi dengan dana publik sebagai salah satu pemasukan utamanya,  tata kelola keuangan universitas berisiko menjadi ladang korupsi.
Itu bentuk praktiknya. Yang lebih utama adalah jika korupsi telah dilakukan oleh pelaku pendidikan, maka artinya korupsi ini juga yang akan ditiru oleh stakeholders pendidikan. Ini artinya, peserta didik alias murid dan mahasiswa, akan terbiasa dengan perilaku korupsi. Tidak ada lagi keteladanan yang bisa diambil. Kejujuran, integritas, dan kerja keras akan kehilangan dasar spiritualitasnya. Apakah ini generasi yang kita inginkan untuk meneruskan perjalanan bangsa ini?

4]. Korupsi mengurangi pertumbuhan ekonomi.
Setiap kenaikan 1% level korupsi sama dengan mengurangi pertumbuhan ekonomi sebesar 0,72%. Korupsi juga memicu instabilitas politik sebesar 53%, menurunkan investasi sekitar 22%, dan penurunan produktivitas suatu negara sebesr 9,7% (MO-2001).
Korupsi akan memberikan dampak negatif pada pembangunan ekonomi, juga non ekonomi. Secara makro ekonomi, korupsi bisa menimbulkan krisis perbankan, inflasi, inklusi keuangan, minat investasi menurun, kualitas proyek pembangunan rendah mutu, dan sulitnya menyusun investasi. Korupsi juga membuat investasi pendidikan turun, kualitas SDM menurun, tingkat kematian balita dan kurang gizi menjadi tinggi, angka drop out juga tinggi (Gupta el al-2002).

5]. Korupsi kekayaan sumber daya alam menghancurkan dan menghilangkan lahan.
Kebijakan pengelolaan hutan dan kekayaan di Indonesia juga punya catatan yang mengkhawatirkan. Dalam 25 tahun, negara telah kehilangan 42,35 juta hektar hutan alam tropis dalam hutan produksi beserta kekayaan biodiversitasnya. Ini berawal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di pengelolaan aset kehutanan tidak memiliki batas areal kerja yang definitif. Kok bisa? Bisa, karena sejak awal urusan perizinan perusahaan-perusahaan ini telah disusupi aksi penyuapan dan pemerasan. Jumlahnya besar, ratusan juta hingga milyaran. Tapi, yang lebih menyedihkan adalah bukan soal uangnya, melainkan eksploitasi hutan alam secara berlebihan yang dilakukan perusahaan sebagai kompensasi pengeluaran biaya (suap dan pemerasan) mereka. Eksploitasi ini ilegal. Ini artinya hasil eksploitasi perusahaan tersebut tidak masuk sebagai pendapatan non pajak (PNBP) bagi negara. Bayangkan, negara kehilangan pemasukan (yang ini angkanya hingga trilyunan), hutan kita habis dieksploitasi, disisakan yang sudah rusak dan habis potensinya. Perusahaan berpindah mencari lahan sumber daya alam yang baru, sementara pejabat terkait perizinan mengantongi uang suapnya. Keduanya sama-sama terlibat praktik korupsi tapi sama-sama lolos dari jeratan hukum. Benar-benar sebuah siklus mimpi buruk. Mengerikan.


Korupsi musuh bersama, harus dilawan bersama
Poin-poin di atas adalah sekiranya bahaya dan ancaman yang bisa saya simpulkan dari paparan tulisan para Guru Besar. Sekali lagi, jujur, buat saya, itu sangat mencengangkan. Korupsi tidak saja merugikan negara dan bangsa dengan banyaknya uang yang hilang melayang dan lenyap dengan sia-sia. Bukan hanya soal uang dan kekayaan yang seharusnya bisa untuk membangun dan mengembangkan negara ini, membantu rakyat yang seharusnya dibantu dan dinaikkan derajat dan kesejahteraan hidupnya. Korupsi akibat kehilangan kekayaan materiil memang sungguh merugikan. Tapi, dampak korupsi yang sifatnya non materiil juga sangat menggetarkan hati. Sungguh menakutkan. Efek praktik dan budaya korupsi akhirnya bisa merusak generasi suatu bangsa. Memunahkan rakyatnya, dan tidak mustahil kemudian memusnahkan negerinya. Jika korupsi tidak dilawan dan dihentikan dengan serius dan sungguh-sungguh, maka bisa jadi Indonesia tidak ada lagi. Habis dikalahkan korupsi, terhapuskan dari peta dunia.
Karenanya, melawan korupsi dengan salah satunya menjaga, mengawal, memperkuat, dan mempertahankan KPK, adalah tugas kita semua sebagai bangsa Indonesia. Bukan semata tugas para Guru Besar yang menulis di buku ini saja, melainkan kita semua. Saya. Anda. Kita semua. Sudah cukup saya dibuat ngeri dan ketakutan dengan dampak lebih jauh dan yang akan datang dari korupsi lewat paparan buku ini. Mata, hati, dan pikiran saya seperti dibukakan lebih lebar lagi untuk semakin mematrikan bahwa korupsi adalah musuh besar yang harus dilawan dan dihilangkan. Siapapun yang berniat dan akan melakukan tindakan korupsi, harus dijegal dan dihentikan. Bukan sebaliknya.

Bagi saya, buku ini menjadi peringatan. Saya harus menjadi bagian dari mereka yang selalu berada di garda depan dan belakang dalam menjaga KPK. Selain itu, saya juga merasa harus menjadi seseorang yang jujur, bersih, dan berintegritas. Saya harus menjadi generasi yang bukan warisan dari mereka yang korupsi. Saya harus menjadi generasi bersih dan percaya pada kerja keras, buka suap dan memeras. Ini agar generasi di bawah saya dan seterusnya bisa meneladani dan mewarisi itu, bukan sebaliknya. Ini agar bangsa dan negara Indonesia masih akan tetap ada seterusnya.

Seperti kata Rektor Universitas Paramadina juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Firmanzah, bahwa upaya memberantas korupsi bukan hanya tanggung jawab dan tugas KPK, tapi semua elemen bangsa perlu berkontribusi. Demi cita cita besar kemerdekaan Indonesia yang ingin mewujudkan masyarakat adil, makmur, merata, dan berdaya saing bisa terwujud.


 -Rr-

Komentar

Postingan Populer